Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez menanggapi ramainya gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk di Jalan' yang menggema di media sosial sebagai kritik terhadap penggunaan sirene, rotator, dan strobo ilegal. Gilang meminta Polri untuk tidak ragu memberikan sanksi bagi pelanggar yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Jalan raya seharusnya menjadi ruang aman, bukan panggung arogansi. Gerakan ‘Stop Tot-Tot Wuk-Wuk’ adalah bentuk keresahan publik yang harus direspons dengan tindakan nyata. Karena itu, kami mendorong penegakan aturan yang lebih konsisten melalui razia berkala, penindakan tegas, dan edukasi publik yang berkelanjutan," ujar Gilang kepada wartawan, Kamis, 25 September.

Gilang menegaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas mengamanatkan bahwa hanya ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan resmi, dan iring-iringan jenazah yang berhak mendapat prioritas.

“Di luar itu, pemakaian sirene dan strobo adalah pelanggaran hukum. Aturan ini harus dijalankan tanpa pandang bulu,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.

“Jadi polisi tidak boleh ragu untuk memberi sanksi, karena jalan raya adalah ruang publik yang haknya setara bagi semua,” imbuh Gilang.

Meski dalam UU 22/2009 ada aturan yang memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, menurut Gilang, penggunaannya harus jelas. Sebab ia juga sering menemui adanya kendaraan Patwal yang menggunakan sirene dan strobo namun bukan untuk kepentingan umum.

“Sudah menjadi rahasia umum terkadang Patwal memberikan pengawalan dengan tujuan pribadi orang per seorang. Ini yang menimbulkan keresahan publik, khususnya di Jakarta yang lalu lintasnya sering macet. Polri harap tertibkan,” katanya.

Lebih lanjut, Gilang mendukung langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan keputusan tepat untuk merespons keresahan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola lalu lintas.

“Evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri harus menghasilkan kebijakan baru yang tidak sekadar bersifat imbauan, melainkan memiliki standar operasional yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas anggota BKSAP DPR itu.

Gilang menilai penggunaan sirine, strobo, atau rotator tidak boleh bergantung pada diskresi oknum aparat di lapangan, tetapi harus terikat pada prosedur hukum yang ketat.

“Yang perlu dijaga adalah konsistensi. Jika memang penggunaan sirine hanya untuk kondisi darurat tertentu, maka harus ada parameter yang jelas: apa yang disebut darurat, siapa yang berwenang menentukan, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Tanpa itu, publik akan terus melihat adanya ketidakadilan di jalan raya,” pungkas Gilang.