Bagikan:

YOGYAKARTA - Aturan pemberhentian kepala sekolah menjadi sorotan publik setelah polemik mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih mencuat. Masyarakat banyak bertanya, sejauh mana regulasi membolehkan seorang kepala sekolah diberhentikan atau dipindahkan dari jabatannya.

Kasus di Prabumulih ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menilai mutasi dilakukan tidak transparan, lantaran dilakukan sepihak oleh Walikota. Lalu, bagaimana aturan sebenarnya menurut ketentuan resmi?

Aturan Pemberhentian Kepala Sekolah Menurut Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1, seorang kepala sekolah dapat berhenti dari jabatannya karena tiga hal utama yaitu meninggal dunia, mengajukan permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Baca juga artikel yang membahas PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Adapun pada ayat 2, pemberhentian kepala sekolah bisa dilakukan dengan beberapa alasan, antara lain:

  • Mencapai batas usia pensiun guru.
  • Masa penugasan sebagai kepala sekolah telah berakhir.
  • Melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat.
  • Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru atau penugasan lain dalam jabatan fungsional guru.
  • Tidak melaksanakan tugas atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 bulan berturut-turut.
  • Dijatuhi hukuman pidana dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat minimal “Baik”.
  • Menjalani tugas belajar selama 6 bulan berturut-turut atau lebih.
  • Menjadi anggota partai politik.
  • Menduduki jabatan negara.

Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Diduga karena Menegur Anak Walikota yang Mengendarai Mobil

Dilansir dari laman Instagram Antaranews, Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril akhirnya meluruskan kabar yang sempat viral terkait dugaan mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih dan seorang penjaga sekolah.

Dalam klarifikasinya, Arlan menegaskan bahwa dirinya belum pernah memutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Ia mengakui memang sempat memberi teguran, namun hal itu terkait persoalan siswa lain, bukan karena isu yang menyeret anaknya.

Arlan menyebut kabar yang beredar di media sosial tentang pemindahan Roni adalah hoaks. Menurutnya, teguran itu diberikan lantaran ada kasus di sekolah yang membuat sejumlah siswa merasa tidak nyaman. Guru yang terlibat pun telah dipindahkan seminggu sebelumnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga membantah isu bahwa anaknya ditegur kepala sekolah karena membawa mobil ke sekolah. Ia memastikan anaknya hanya diantar, bukan mengendarai kendaraan sendiri.

“Berita soal anak saya itu hoaks. Kalau hal ini menimbulkan kesalahpahaman, saya sebagai Wali Kota Prabumulih menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” ujar Arlan.

Klarifikasi ini menegaskan bahwa mutasi atau pemberhentian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus merujuk pada aturan resmi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 28.

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kota Prabumulih pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, baik di daerah setempat maupun secara nasional.

Kasus SMPN 1 Prabumulih menunjukkan pentingnya transparansi dalam kebijakan pendidikan. Klarifikasi Wali Kota menegaskan bahwa mutasi kepala sekolah harus mengacu pada aturan resmi, bukan isu liar. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

Selain pembahasan mengenai aturan pemberhentian kepala sekolah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di  VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami!