Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peluang eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJB) baru terlihat setelah pemeriksaan dilakukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan itu nantinya akan mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik. Salah satunya adalah pembelian Mercedes Benz 280 SL dari keluarga Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang duitnya diduga berasal dari uang terkait Bank BJB.

“Itu nanti akan kami jadwalkan pemeriksaannya untuk diklarifikasi, dimintai keterangan terkait dengan aset-aset baik yang sudah disita oleh KPK ataupun pengetahuan-pengetahuan lainnya, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari dana sisa anggaran pengadaan iklan di BJB yang dikelola di (divisi, red) corporate secretary BJB,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami ke mana saja duit tersebut mengalir. “Termasuk nanti kepada saudara RK yang tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Budi.

Meski begitu, Budi belum bisa menjelaskan kapan pemanggilan Ridwan Kamil. Dia hanya mengatakan secepatnya penyidik bakal melakukan penjadwalan.

“Karena memang dalam rangkaian pemeriksaan para saksi, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak, baik dari BJB kemudian dari pihak-pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Adapun KPK sudah menyita sejumlah kendaraan yang diduga dimiliki oleh eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Salah satunya adalah Mercedes Benz 280 SL yang disebut-sebut berada di sebuah bengkel untuk direstorasi.

Kendaraan itu disita karena diduga berkaitan dengan dana non-budgeter Bank BJB yang dikelola oleh bagian corporate secretary (corsec).

Dana non-budgeter ini merupakan uang didapat dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB. Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan duit tersebut melalui divisi corsec.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.