JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri agar kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) yang melibatkan tujuh anggota Brimob untuk dibawa ke ranah pidana.
Polri diketahui sedang melaksanakan proses gelar perkara terkait penanganan kasus tersebut. Sebab, dari hasil pemeriksaan dan pendalamna sementara ditemukan unsur pidana.
"Tahap ini adalah tahap pertama jadi tidak boleh berhenti di sidang etik yang maksimal tuntutannya adalah apa dan putusuannya pemecatan. Tapi kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana," ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Selasa, 2 September.
Penindakan secara pidana, kata Anam, akan menjadi pesan kepada seluruh anggota Polri untuk menaati aturan dalam bertugas.
Sehingga, mereka akan lebih berhati-hat. Kemudian, mengedepankan tindakan humanis seperti yang selalu digaungkan.
"Sehingga pesannya semakin lama semakin kuat bahwa rekan rekan kepolisian ketika menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan dan sebagainya termasuk juga mengedepankan tindakan tindakan yang humanis dan persuasif," kata Choirul Anam.
Kompolnas diketahui merupakan pihak pengawas eksternal yang dilibatkan dalam proses gelar perkara pada hari ini.
Adapun, pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis di kawasan Bendungan Hilir, pada 28 Agustus 2025.
Tujuh anggota Brimob didambakan terkait kasus tersebut. Mereka Kompol Kosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Dari tujuh nama itu, dua di antaranya yakni Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat terancam sanksi pemecatan. Sebab, perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
BACA JUGA:
Pada rangkaian pelindasan, Kompol Kosmas berada di kursi penumpang bagian depan atau sebelah supir. Sedangkan Bripka Rohmat yang mengendarai kendaraan taktis (rantis).
Sementara untuk lima anggota Brimob lainya masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.