SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) membebaskan 45 orang yang sempat ditangkap saat aksi solidaritas terkait tewasnya Affan Kurniawan, pengendara ojek online (ojol), akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Kabis Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut puluhan orang tersebut dibebaskan karena masih berusia di bawah umur atau anak.
"Betul pagi tadi sudah dipulangkan ke keluarganya," ujar Artanto kepada VOI, Sabtu, 30 Agustus.
Sebelum dipulangkan, mereka didata terlebih dulu. Kemudian, dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
Bahkan, kata Artanto, pihaknya memanggil orangtua dan pihak sekolah mereka. Sehingga, bakal ada sanksi bila kembali terlibat.
BACA JUGA:
"Mereka setelah didata dan pemeriksaan kmd dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kita panggil keluarga dan pihak sekolahnya," kata Artanto.
Diketahui, puluhan pelajar itu terlibat pada aksi di depan Polda Jawa Tengah. Mereka melemparkan berbagai benda ke arah polisi.
Adapun, aksi unjuk rasa yang dilakukan massa terkait tindakan represif tujuh anggota Brimob yang melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, tujuh anggota Brimob telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.