JAKARTA - Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Mereka berencana mengunjungi Mako Brimob Kwitang untuk mengecek pemeriksaan 7 personel yang menaiki kendaraan taktis (rantis) Barracuda penabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Affan tewas setelah dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Kamis malam, 28 Agustus. Dia terlindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob yang melintas untuk membubarkan massa di kawasan Pejompongan, Jakarta.
"Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Agustus.
Ombudsman, sambung Johanes, memberi perhatian serius terhadap pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta. Proses ini harusnya berjalan dengan mengedepankan prinsip persuasif, kehati-hatian.
Selain itu, perlindungan masyarakat sipil sesuai Pasal 9 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum harusnya juga jadi panduan.
"Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengamanan aksi massa. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya," tegasnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Ombudsman RI mengimbau aparat keamanan maupun peserta aksi senantiasa menjaga ketertiban.
"Penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan dengan cara-cara yang damai, disertai dialog yang terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketegangan serta aksi represif yang berpotensi menimbulkan jatuhnya korban di lapangan," ujar Johanes.
Ombudsman juga membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center 0811-902-373. Siapapun bisa menyampaikan temuan pelanggaran di lapangan, utamanya terkait penyamapaian pendapat di depan umum.
"Pemantauan akan terus dilakukan secara intensif guna memastikan proses pengamanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Johanes.
"Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak dalam situasi yang berkembang."