JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pihaknya mengusulkan skema baru pemberangkatan jemaah haji agar lebih efisien, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan.
Salah satu usulannya adalah terkait pemangkasan masa tinggal jemaah dari 41 hari menjadi 30 hari.
“Kami ingin waktunya dipotong dari 41 hari menjadi 30 hari," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Juli
Menurut Marwan, pemangkasan durasi ini akan meminimalkan pembiayaan haji sekaligus meringankan jemaah, tanpa mengurangi kualitas layanan.
"Kalau Presiden berkenan meyakinkan pihak Saudi atau Raja, kita bisa memakai bandara di Taif. Dalam hitungan teknis hal itu memungkinkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Marwan menegaskan pembahasan terkait pembagian kuota tambahan harus dilakukan bersama DPR dan pemerintah. Hal itu mengingat fluktuasi jumlah yang ditawarkan Arab Saudi.
“Kuota tambahan ini bisa 10 ribu, 20 ribu, atau 30 ribu. Tapi tidak boleh pemerintah tiba-tiba membagi 50 ribu karena itu akan menggerus hak jemaah reguler yang sudah lama menunggu antrean,” katanya.
Legislator Fraksi PKB dapil Sumut II itu menambahkan, kuota reguler tetap pada skema 92 persen dan khusus 8 persen, sementara tambahan kuota akan dibahas secara khusus di Komisi VIII.
“Kalau keuangan BPKH tidak mampu menanggung subsidi, maka komposisi 92 persen dan 8 persen tidak bisa diterapkan. Jadi harus dibicarakan di DPR,” sebutnya.
Marwan menambahkan, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga akan dipercepat melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR. Ia menegaskan, panja dapat segera dibentuk tanpa menunggu laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji sebelumnya.
BACA JUGA:
“Kami akan rapat di Komisi VIII untuk mempercepatnya. Tanpa menunggu laporan pertanggungjawaban pun panja bisa segera bekerja, agar kita bisa antisipasi ketentuan Saudi yang semakin ketat,” pungkasnya.