JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo membatasi waktu pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menyatakan pemeriksaan hanya akan berlangsung hingga waktu Magrib, Rabu, 20 Agustus.
Roy menegaskan bahwa pembatasan waktu tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap dirinya maupun saksi lain yang berasal dari pihak pelapor.
“Kalau Magrib belum selesai, ya selesai nggak selesai kami pamit. Silakan dijadwalkan lagi,” ujar Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurut Roy, langkah itu diambil berdasarkan pengalaman sebelumnya yang dialami oleh tiga orang dari pihaknya. Ketiganya dimintai keterangan sejak pagi namun baru rampung dini hari.
“Mulai diperiksa ada yang jam 10, jam 11 siang, tapi ada yang baru selesai jam 9 malam, jam 12 malam, bahkan jam 4 pagi. Ini sudah sangat tidak manusiawi,” tegas Roy.
Atas dasar itu, Roy bersama dua saksi lainnya, yakni Kurnia Tri Rayani dan Rizal Fadillah, sepakat untuk membatasi pemeriksaan hingga Magrib saja.
Selain soal waktu, Roy juga menyatakan hanya akan menjawab pertanyaan yang relevan dengan materi yang tertulis dalam surat panggilan, yaitu terkait kejadian pada 22 Januari 2025.
“Pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan surat panggilan tidak akan kami jawab,” ujarnya.
Roy menyampaikan bahwa sebagai saksi, dirinya hanya akan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahuinya mengenai perkara yang dilaporkan.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden Jokowi ke tahap penyidikan. Perkara ini dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI tersebut.
Peningkatan status kasus ini diputuskan usai gelar perkara yang dilakukan Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) pada Kamis, 10 Juli.
BACA JUGA:
Laporan itu mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).