Bagikan:

JAKARTA - Narapidana tindak korupsi Setya Novanto (Setnov) dapat program pembebasan bersyarat setelah Kemenimipas mendapatkan surat dari KPK.

"Dia PB, bebas bersyarat, setelah membayar, subsider. Bahwa kerugian negara sudah dibayar. Sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses, sehingga dia langsung bebas (bersyarat)," ujar Dirjenpas Kemenimipas, Brigjen Mashudi kepada wartawan di Lapas Salemba, Minggu kemarin, 17 Agustus 2025.

Meski telah bebas bersyarat, Brigjen Mashudi memastikan jika Setnov melanggar ketentuan maka hak bebas bersyaratnya akan dicabut.

"Ya, yang pasti akan dicabut. Itu ya, oke ya," ucapnya.

"Kalau kita kan prinsipnya memberikan hak kepada seluruh warga binaan. Yang mempunyai hak kita akan berikan," tambahnya.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi). Bebasnya Setya Novanto pun mengundang perhatian publik.