Bagikan:

JAKARTA - Indonesia tegas menolak "Visi Israel Raya" sebagai suatu pelanggaran hukum internasional, menekankan kembali perdamaian hanya bisa terwujud terealisasinya Solusi Dua Negara.

Tanggapan keras Pemerintah Indonesia ini disampaikan Kementerian Luar Negeri RI, atas pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengenai "Visi Israel Raya"

"Indonesia menolak dan mengecam keras visi PM Israel tentang "Israel Raya" melalui aneksasi penuh atas wilayah Palestina dan negara-negara lain di kawasan," tulis Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela kepada VOI.id melalui pesan singkat, Kamis 14 Agustus malam.

"Visi tersebut nyata-nyata melanggar hukum internasional, dan semakin mengecilkan prospek perdamaian di Palestina dan Timur Tengah. Bagi Indonesia, perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat terwujud dengan menegakkan hak yang tidak dapat dicabut bagi rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta hidup berdampingan dengan Israel berdasarkan Solusi Dua Negara, sesuai parameter internasional yang telah disepakati," urai Vahd.

Sebelumnya, Netanyahu mengatakan dalam wawancara dengan saluran TV I24 mengatakan dirinya terikat dengan visi Israel Raya saat pewancara Sharon Gal memperlihatkan peta yang digambarkan sebagai "Tanah yang Dijanjikan".

"Sangat," kata PM Netanyahu saat ditanya mengenai apakah Ia merasa terhubung dengan visi Israel Raya, mengatakan dirinya sedang menjalankan "misi bersejarah dan spiritual," dikutip dari The Times of Israel.

Gal menanyakan Israel Raya, menyusul pertanyaan mengenai apakah PM Netanyahu tengah menjalankan misi atas nama warga Yahudi.

PM Netanyahu mengatakan tengah menjalankan misi untuk membawa "generasi-generasi Yahudi yang bermimpi datang ke sini dan generasi-generasi Yahudi yang akan datang setelah kita."

Israel Raya adalah istilah yang digunakan dalam politik Israel untuk merujuk pada perluasan wilayah Israel yang mencakup Tepi Barat, Gaza dan Dataran Tinggi Golan di Suriah, dengan beberapa interpretasi juga mencakup Semenanjung Sinai di Mesir dan sebagian Yordania.

Pernyataan ini menuai kecaman keras dari Otoritas Palestina, kelompok militan Hamas, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan berbagai negara di dunia.

"Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya DK PBB, untuk menolak segala bentuk aneksasi dan pendudukan permanen oleh Israel - di Palestina atau di mana pun di kawasan - serta mengambil langkah konkret guna menghentikan kebijakan Israel yang merusak prospek perdamaian," pungkas Vahd.