ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar. Selain penahanan, penyidik juga menyita uang tunai Rp17 miliar lebih sebagai barang bukti.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh M Ali Akbar mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu, 13 Agustus.
“Alasan penahanan antara lain untuk mencegah penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan mengintervensi saksi karena para tersangka masih menjabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Ali Akbar di Banda Aceh dikutip dari Antara.
Ketiga tersangka yakni S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat yang juga anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2024; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya pada 2017-2020 sekaligus Plt Kepala Dinas pada 2023-2024; dan TR, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya pada 2021-2023 yang kini menjabat Sekretaris Daerah Aceh Jaya.
Kasus ini berawal ketika S mengajukan proposal bantuan peremajaan sawit rakyat untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektar kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian Aceh Jaya.
Verifikasi administrasi dan teknis yang dilakukan dinas menghasilkan rekomendasi teknis, sehingga BPDPKS menyalurkan dana Rp38,4 miliar lebih ke koperasi tersebut.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra di bawah hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.
Citra satelit juga memperlihatkan tidak ada tanaman sawit di lahan itu, melainkan kawasan hutan dan semak belukar.
“Kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar dan bersifat total lost karena tidak ada peremajaan sawit yang dilakukan,” kata Ali Akbar.
BACA JUGA:
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.