JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pembagian kuota haji khusus dari Kementerian Agama untuk agen perjalanan atau travel agent.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman ini bakal dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Katanya, proses pemberian terhadap masing-masing travel agent yang menyediakan layanan haji khusus akan menjadi fokus penyidik.
"KPK tentu juga akan mendalami penentuan kuota untuk setiap bironya," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Rabu, 13 Agustus.
Adapun kuota khusus yang berasal dari tambahan kuota reguler dari pemerintah Arab Saudi itu, sambung Budi, kemudian dijual kepada calon jamaah. Harga yang dipatok juga akan berbeda.
"Untuk harga yang dipatok oleh para biro perjalanan haji kepada jamaah, itu berbeda-beda. Tentu juga bergantung pada fasilitas yang ditawarkan masing-masing," tegasnya.
Selain itu, KPK juga akan menelusuri adanya aliran duit ke pihak Kementerian Agama dari travel agent.
"Kemudian (akan didalami, red) dugaan aliran uang dari biro kepada pihak-pihak tertentu kaitannya dengan kuota penyelenggaraan ibadah haji tersebut," ungkap Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.
BACA JUGA:
Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih dan bisa bertambah. Angka ini muncul karena pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi dilakukan dengan tidak semestinya, yakni 92 persen untuk haji reguler dan sisanya atau 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian ini berulang kali disebut KPK sebenarnya diatur dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hanya saja, kuota itu justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.