JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal mengusut laporan yang dibuat oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait prilaku majelis hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula.
Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
"Jadi, KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," ujar Ketua KY, Amzulian Rifai kepada wartawan, Senin, 11 Agustus.
Menurutnya, meski Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), tidak ada pelayanan khusus yang diberikan kepadanya. Meski, seolah diberikan perhatian lebih dikarena mendapat sorotan besar dari masyarakat luas.
"Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya," sebutnya.
Menambahkan, Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut pihaknya sedari awal telah memantau proses persidangan. Selain itu, ada juga data maupun informasi yang telah didapatkan.
"Sehingga KY sejak awal sudah melakukan pemantauan dan kemudian ditambah dengan laporan dari pihak Pak Tom Lembong, yang kemarin tanggal 4 dan pada pagi hari ini memberikan berbagai data dan informasi yang berkait dengan indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," sebutnya.
KY disebut akan memastikan ada tidaknya pelanggaran oleh hakim dalam memutus perkara yang dianggap banyak orang bermuatan politis.
"Kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun. Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa," kata Mukti.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Meski demkian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden pada sore hari, yang kemudian Keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.
BACA JUGA:
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.