Bagikan:

PIDIE - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh, menggagalkan praktik pengoplosan beras dan menangkap seorang pria yang diduga mencampur beras bermerek dengan beras hasil pembelian dari petani.

Kepala Satreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengatakan tersangka berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

"BH diduga melakukan praktik curang dalam distribusi beras dengan mengoplos beras bermerek tertentu dengan beras keliling yang dibeli dari petani," ujar Dedy di Pidie, Antara, Kamis, 7 Agustus.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah pabrik padi yang tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pidie yang dipimpin Ipda Ade Andra langsung bergerak ke lokasi pada Senin, 4 Agustus lalu dan menemukan BH sedang beraktivitas. Polisi kemudian mengamankan BH beserta sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 25 karung beras bermerek CU (15 kilogram), dua karung beras merek SU (masing-masing lima kilogram), dua karung beras tanpa merek (masing-masing 50 kilogram), serta puluhan karung kosong bermerek LG dan Y.

Selain itu, polisi juga menyita satu mesin jahit karung, sejumlah gulung benang nilon, satu unit timbangan, satu terpal biru, serta satu unit mobil bak terbuka.

Dari hasil pemeriksaan awal, BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari kilang padi di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro. Ia kemudian mencampurkan beras tersebut dengan beras keliling dan mengemasnya ulang ke dalam karung bermerek CU dan SU untuk dijual ke wilayah Aceh Besar.

"Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan membahayakan masyarakat sebagai konsumen," ujar Dedy.

BH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Polres Pidie tidak akan mentoleransi pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa," kata Dedy.