Bagikan:

TIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada tahun ini membiayai pendidikan jenjang strata satu (S1) bagi para guru yang belum memiliki ijazah sarjana. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik di wilayah tersebut.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, program tahap pertama dibuka untuk 100 orang guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

“Tidak ada perbedaan, karena para guru ini mengajar anak-anak Mimika. Jadi tidak bisa dibeda-bedakan,” ujar Johannes Rettob di Timika, Antara, Senin, 4 Agustus.

Ia menegaskan, langkah ini diambil agar seluruh guru di Mimika ke depan bisa memiliki sertifikasi pendidik. Salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi adalah memiliki ijazah S1 di bidang kependidikan.

Bupati Mimika telah memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mendata seluruh guru yang belum menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang S1. Guru yang memenuhi syarat dapat diajukan untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah daerah.

“Guru yang bisa ikut program ini harus direkomendasikan oleh kepala sekolah ke Disdikbud, lalu diusulkan ke pemerintah daerah. Saya harap yang direkomendasikan benar-benar guru aktif yang mengajar di Mimika. Jangan sampai justru yang baru jadi guru didahulukan,” kata John.

Salah satu syarat tambahan dalam seleksi program ini adalah masa kerja guru di sekolah tempat mereka mengabdi.

Menurut Johannes Rettob, selama ini tidak sedikit guru di Mimika yang harus membiayai sendiri pendidikan lanjutannya demi memenuhi syarat sertifikasi. Ia menilai hal tersebut tidak seharusnya terus terjadi.

“Hal seperti itu tidak boleh lagi terjadi. Pemerintah harus hadir dan intervensi, karena mereka ini mengajar demi pembangunan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.