JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil pihak Google terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengatakan peluang ini terbuka karena Google menjadi pihak penyedia layanan. Adapun pengadaan ini terjadi di era Nadiem Anwar Makarim atau Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek.
“Apakah akan diperiksa, maksudnya, dari pihak Googlenya ya? Para pihaknya, tentu, nanti itu bagian dari … ini kan proses di mana ada pengadaan gitu ya, penyewaan-penyewaan cloud seperti itu. Tentu kita akan minta keterangan nanti,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip Senin, 4 Agustus.
Meski begitu, Asep belum bisa memerinci pihak Google dari perwakilan Indonesia atau perusahaan yang memegang lisensi. “Kita sedang (mendalami, red),” tegasnya.
“Para pihak yang terkait pengadaan Google Cloud ini akan kita mintai keterangan sehingga lebih jelas permasalahannya,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Dalam penyelidikan ini, Asep telah menyampaikan pemanggilan terhadap Nadiem juga berpeluang dilakukan. Apalagi, penyelidik sudah memeriksa Fiona Handayani selaku staf khusus mantan bos GoJek itu pada Rabu, 30 Juli.
"Pak NM nanti pada waktunya kami akan minta keterangan, itu terkait dengan pengadaan Google Cloud ini," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 31 Juli.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih berlangsung. Pendalaman sedang dilakukan untuk mencari modus praktik lancung tersebut.
“Ini yang sedang kami dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 26 Juli.
Asep menyebut pengadaan Google Cloud yang diduga dikorupsi ini terjadi pada saat pandemi COVID-19 atau 2020. Ketika itu, pemerintah memang membuat aturan sekolah daring karena pembatasan aktivitas untuk mencegah terjadinya penularan virus.
Google Cloud ini, sambung dia, berfungsi untuk menyimpan data seperti tugas hingga hasil ujian. Kata Asep, cara kerjanya sebenarnya sama dengan penyimpanan daring yang ada di handphone pintar kekinian.
SEE ALSO:
“Kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan disimpan di cloud Itu kan bayar. Bayar. Nah, ini juga. Cloud-nya itu yang sedang kita dalami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan penyelidikan ini berbeda dengan penyidikan korupsi Chromebook yang sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kalau Google Cloud itu adalah salah satu softwarenya. Softwarenya untuk menempatkan data, menyimpan data dari seluruh Indonesia, seluruh sekolah yang ada di Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan KPK tersebut.