Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto langsung menyantap sate padang setelah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam ini. Hasto santap malam di wilayah Taman Menteng, Jakarta Pusat.

“Ya, tadi saat kami dalam perjalanan setelah dari gedung KPK, Pak Hasto mengajak makan sate padang di Taman Menteng,” kata salah satu pengacara Hasto, Febri Diansyah kepada VOI, Jumat, 1 Agustus malam. 

Sementara itu, Hasto setelah keluar Rutan KPK mengatakan akan langsung pulang ke rumah. Setelahnya, dia baru akan melapor kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“(Saya, red) pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu. Jadi besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri, ya, tapi saya ke rumah dulu,” tegasnya.

 

DPR sebelumnya menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 31 Juli.

Selain amnesti Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

"Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.