Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno, meyakini keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Begitupun pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong yang dijerat 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula.

Eddy mengatakan, keputusan memberikan amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden RI dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Eddy kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus.

Wakil Ketua MPR RI itu pun menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah menempuh rangkaian prosedur pemberian abolisi dan amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

"Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," tegas Eddy.

Eddy meyakini keputusan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo tersebut adalah dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa," kata Eddy.