JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Thomas Lembong, terdakwa kasus impor gula yang divonis 4,5 tahun penjara. Prabowo juga memberikan amnesti untuk Politikus PDIP, Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi dari presiden sudah sesuai dengan konstitusi.
Sementara, pihak istana yang diwakili oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menegaskan bahwa Prabowo tidak melakukan intervensi hukum. Dia menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Prabowo merupakan bagian dari upaya persatuan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
Selain Hasto dan Tom Lembong, total narapidana yang mendapat amnesti dari Prabowo sebanyak 1.116 orang. Pertanyaannya, apakah abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo sudah tepat? Simak informasi selengkapnya di VOI.id.