JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku jalan terus. Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak memengaruhi proses yang berjalan.
“Terkait dengan (pencarian buronan dalam, red) daftar pencarian orang (DPO) HM juga masih terus dilakukan pencarian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus.
Budi memastikan proses hukum dalam perkara ini juga akan terus berjalan. Termasuk terhadap Donny Tri Istiqomah yang turut jadi tersangka bersama Hasto tapi belum ditahan.
“Saat ini masih berlanjut,” tegasnya. “Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya,” sambung Budi.
DPR RI sebelumnya menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 31 Juli.
Selain amnesti Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.
"Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
BACA JUGA:
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.