JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda prihatin atas temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengungkap pemicu tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya karena kelebihan muatan atau overload hingga tiga kali lipat.
Huda mendesak, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kelalaian transportasi laut itu harus diseret ke ranah pidana.
“Temuan KNKT jika muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300 persen sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggungjawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa," ujar Huda, Senin, 28 Juli.
"Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan,” sambungnya.
Menurut Huda, kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
“Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya, ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian," tegas Huda.
"Seharusnya unsur keselamatan dalam menggunakan transportasi laut harus jadi prioritas. Tapi kenapa membiarkan kelebihan muatan hingga 3 kali lipat yang merupakan pelanggaran dan kemudian berdampak pada tenggelamnya kapal dan sebabkan korban jiwa?,” lanjutnya.
Huda menegaskan sanksi denda atau pencabutan izin operasional tidak cukup diberikan dalam kasus tragedi KMP Tunu Pratama. Menurutnya, pemerintah perlu bersikap tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal maupun kru kapal yang lalai.
“Temuan KNKT merupakan titik terang tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang menyebabkan korban jiwa melayang. Ini insiden kecelakaan kapal yang mengenaskan. Adanya temuan kelebihan muatan hingga tiga kali lipat tidak bisa dianggap sepele. Hukum dengan hukuman berat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Selain dalam KUHP, Legislator PKB asal Jawa Barat ini mengatakan, jerat pidana juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.
Dalam Pasal 302 UU Pelayaran disebutkan, Nahkoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sesuai Pasal 117 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Apabila ada korban jiwa dan kerugian harta benda, ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Saya minta pemerintah menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian yang sebabkan korban jiwa pada kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya. Hukuman harus diberikan setimpal dan tanpa ada intervensi dalam kepentingan apapun,” pungkasnya.
KNKT telah menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu, 2 Juli lalu. Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing).
Muatan yang seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi KNKT muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton. Dalam insiden tersebut, tercatat 19 orang meninggal dunia dan belasan lainnya hilang setelah melakukan proses pencarian pasca tenggelam.