JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Ada beberapa alasan di balik pengajuan tersebut, satu di antaranya mengenai jumlah kerugian negara.
"Penuntut umum juga sudah menyatakan banding," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip Kamis, 24 Juli.
Permohonan banding tersebut dilakukan pada 23 Juli, kemarin. Salah satu alasannya karena adanya perbedaan nilai kerugian negara pada putusan majelis hakim.
Diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan nilai kerugian negera akibat impor gula jauh dibawah angka yang didakwakan.
"Pertama mungkin terkait dengan kerugian negara. Kan dari Penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau gak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian," ucapnya.
"Artinya ada selisih sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding," sambung Anang.
Adapun, kubu Tom Lembong juga telah resmi mengajukan banding. Sehingga, mereka diberi waktu dua pekan untuk menyusun dan menyerahkan memori banding.
Setelah, berkas itu akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diperiksa dan diadili di tingkat banding.
BACA JUGA:
Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Sehingga, majalis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong. Nilainya mencapai Rp750 juta.
Pidana denda itu diberikan dengan ketentuan jika tak dibayarkan, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.