Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan untuk menarik peredaran suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ yang diketahui tidak memiliki izin edar dan dijual bebas di berbagai platform daring.

“Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas, tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran,” kata Nurhadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 23 Juli.

Legislator dari Fraksi NasDem itu menyebut produk yang mengandung vitamin B6 tersebut berpotensi menjadi racun jika dikonsumsi tanpa pengawasan, apalagi beredar tanpa izin resmi.

“Telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi,” tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur tersebut.

Nurhadi menekankan bahwa peredaran suplemen kesehatan harus diawasi secara ketat, dan pelaku usaha yang terbukti menjual produk berbahaya harus diproses hukum.

“Kalau ada distributor, importir, atau pedagang online yang secara sengaja memperjualbelikan barang beracun dan membahayakan nyawa masyarakat, mereka harus diproses hukum. Ini bukan lagi soal izin edar, ini soal kejahatan terhadap kesehatan publik,” ujarnya.

Komisi IX DPR, lanjut Nurhadi, akan segera memanggil BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk meminta klarifikasi terkait lolosnya produk yang dinyatakan ilegal ini ke pasaran.

“Kalau pengawasan di marketplace seburuk ini, berarti negara sedang membiarkan rakyatnya jadi korban racun di depan mata,” ucapnya.

Ia juga menuntut agar platform e-commerce bertanggung jawab dengan melakukan verifikasi terhadap seluruh produk kesehatan yang dijual.

“Marketplace besar tidak boleh cuci tangan. Mereka punya tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan barang yang mereka jual aman dan terverifikasi. Jangan hanya kejar transaksi, tapi abai terhadap keselamatan konsumen,” tegas Nurhadi.

Sementara itu, BPOM melalui situs resminya menyatakan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dalam data registrasi BPOM dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut dipasarkan secara resmi hanya di Australia.

BPOM saat ini tengah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk menelusuri lebih lanjut peredaran produk tersebut.

Selain itu, BPOM juga telah menemukan beberapa tautan penjualan produk di marketplace Indonesia dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform daring terkait untuk menurunkan atau memblokir tautan penjualan produk tersebut.

Pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.