JAKARTA - Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) Fahmi Maharaja meminta DPR tak mengintervensi proses pembuatan regulasi transpotasi online yang tengah disusun.
Hal ini merespons hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dengan Komisi V DPR.
"Kami mendukung setiap upaya untuk meningkatkan kesejahteraan driver online, namun tidak menyetujui usulan DPR terkait pembatasan potongan aplikasi maksimal 10 persen karena hal tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem transportasi online," kata Fahmi dalam keterangannya, Senin, 21 Juli.
Menurut Fahmi, pemotongan biaya aplikasi merupakan ranah bisnis antara aplikator dan pengemudi angkutan online sebagai mitranya. Pemerintah sebagai regulator seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke dalam ruang tersebut.
"Menurut kami apabila pemotongan biaya aplikasi ditekan, ini akan menjadi hal yang kontraproduktif karena dampak yang ditimbulkan ialah bukan berarti dapat menaikan pendapatan driver melainkan hanya berdampak kepada tarif ke penumpang yang akan semakin rendah," jelas dia.
BACA JUGA:
Karena itu, ORASKI menilai solusi yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan driver berupa insentif pajak, subsidi kendaraan, dan edukasi berkelanjutan dari Pemerintah.
"Lebih baik terapkan penghapusan PPN dan PPh atas pembelian kendaraan operasional, potongan pajak untuk pembelian suku cadang, subsidi program edukasi dan pelatihan untuk driver, dan pendekatan perlindungan usaha yang selama ini juga diberikan kepada taksi konvensional," urainya.
Fahmi menegaskan jika pemerintah atau DPR tetap memaksakan intervensi pada regulasi tarif dan potongan yang bukan ranah kewenangannya, maka risiko keruntuhan seluruh ekosistem transportasi online sangat besar.
"ORASKI percaya bahwa keberlangsungan sektor transportasi online hanya bisa dijaga melalui dialog yang sehat, regulasi yang proporsional, serta keterlibatan nyata dari para pelaku utamanya yakni mitra pengemudi sendiri," imbuhnya.