JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghargai penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan program pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil. Seluruh prosesnya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muharwan saat dihubungi VOI, Jumat, 18 Juli.
Aji kemudian menjelaskan dugaan korupsi yang sedang diselidiki itu terjadi pada 2016-2020. Ketika itu, Budi Gunadi Sadikin belum menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).
Adapun Kemenkes juga sudah melakukan pengawasan terhadap program PMT balita dan ibu hamil. "Dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi," tegasnya.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," sambung Aji.
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil. Prosesnya disebut dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli.
BACA JUGA:
Asep belum mau memerinci soal penyelidikan itu. Sebab, kegiatan ini biasanya tertutup pelaksanaannya dan baru disampaikan ketika naik ke tahap penyidikan.
Namun, berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyelidikan dilaksanakan sejak awal tahun 2024. Dugaan korupsi ini diduga bergulir pada 2016-2020.
"Clue-nya (petunjuknya, red) apa, cluenya adalah (terkait pengadaan, red) makanan bayi dan ibu hamil," tegasnya.
Adapun program PMT untuk balita dan ibu hamil merupakan upaya untuk meningkatkan status gizi mereka sehingga mengurangi angka stunting atau tengkes. Bentuknya berupa biskuit, susu, telur, maupun makanan bergizi lainnya.