BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan mencanangkan program strategis untuk menangani persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan meningkatkan Angka Rata-Rata Lama Sekolah (RRLS) pada tahun 2025.
Program ini akan dijalankan di 5.907 lembaga pendidikan yang tersebar di 40 kecamatan. Rinciannya meliputi 3.030 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 1.899 Sekolah Dasar (SD), 767 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 211 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan di wilayah barat, timur, utara, dan selatan.
"Kami ingin meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, tidak hanya di pusat kota," ujar Rudy.
Upaya strategis yang dirancang antara lain mencakup penambahan daya tampung pada satuan pendidikan, pengembangan sekolah satu atap dan sekolah terbuka, pemanfaatan pendidikan kesetaraan melalui PKBM, program beasiswa, serta kerja sama dengan sekolah swasta di berbagai daerah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga melakukan penyesuaian pada sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025. Pada jenjang SD Negeri, daya tampung mencapai 79.698 siswa, dan pada jenjang SMP Negeri tersedia 872 rombongan belajar.
Untuk Tahun Pelajaran 2025/2026, ditetapkan batasan daya tampung maksimal pada jenjang SD Negeri sebanyak empat rombongan belajar per sekolah, dengan total kapasitas 107.424 siswa. Pada jenjang SMP Negeri, maksimal 11 rombongan belajar per sekolah, dengan 40 siswa per kelas. Total daya tampung jenjang ini mencapai 32.440 siswa dalam 811 rombongan belajar.
Dalam rangka meningkatkan RRLS, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menggandeng pondok pesantren salafi agar para santri mendapatkan akses ke layanan pendidikan formal. Selain itu, penambahan unit SMP Negeri, serta penyediaan layanan SMP terbuka dan satu atap, dilakukan untuk memperluas akses pendidikan ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
BACA JUGA:
Pada pekan pertama Tahun Pelajaran 2025/2026, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor akan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan yang ramah bagi peserta didik baru. Kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.
Adapun waktu masuk sekolah dijadwalkan mulai pukul 07.00 WIB. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi geografis dan kepadatan lalu lintas, khususnya di wilayah yang menjadi kawasan industri serta jalur penghubung menuju Depok, Jakarta, Bekasi, dan Kota Bogor.