Bagikan:

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 10 Juli, Hasto memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Ia membantah semua dakwaan dan tuntutan jaksa KPK yang menjeratnya dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta.

Tangis Hasto pertama kali pecah saat menyampaikan semangat perjuangan yang diwariskan Presiden Soekarno dan diteruskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia mengutip pesan Bung Karno tentang revolusi yang belum selesai, serta seruan Megawati pada 1993 yang menyatakan bahwa “bendera sudah saya kibarkan, pantang untuk diturunkan.”

Suara Hasto terdengar bergetar saat mengenang peran PDIP sebagai suluh demokrasi di masa-masa sulit. Ia kembali meneteskan air mata ketika mengingat tragedi 27 Juli 1996 atau Kudatuli, saat kantor PDI diserbu kekuatan yang disebutnya sebagai bentuk campur tangan negara terhadap partai.

Menurutnya, peristiwa itu menjadi simbol keberanian partai dalam menghadapi represi demi membela hak-hak rakyat tertindas. Ia menegaskan, PDIP tetap setia pada jalan demokrasi bahkan ketika harus berdiri di luar kekuasaan selama 10 tahun penuh, dari 2004 hingga 2014.

“Apapun risikonya, partai terus memimpin pergerakan rakyat. Partai digerakkan oleh ide dan cita-cita untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran. Di dalam PDI Perjuangan, selalu menyala jiwa perjuangan,” kata Hasto sambil terisak.

Dalam pledoi setebal 108 halaman yang dibacakan selama hampir tiga jam, Hasto menolak semua tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.

Ia juga membantah telah menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, termasuk tuduhan bahwa ia memerintahkan ajudannya untuk merendam ponsel ke dalam air demi menghilangkan jejak komunikasi.

Menurut Hasto, tuntutan yang dijatuhkan jaksa tidak mencerminkan kebenaran karena mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Ia menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi yang bermuatan politis, terutama karena sikap politik PDIP dalam sejumlah isu nasional, seperti penolakan kehadiran tim nasional Israel dalam ajang olahraga internasional.

Ia pun meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan memulihkan harkat serta martabatnya yang telah tercoreng akibat proses hukum ini.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Jaksa meyakini Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya telah memberikan suap sebesar Rp600 juta untuk mempengaruhi proses PAW di KPU.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat.