JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menanggapi soal tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga merampok di Jepang. Ketiganya merupakan pekerja paruh waktu atau magang yang visanya telah habis alias ilegal.
Menteri Karding mengatakan pihaknya sudah mengecek status 3 WNI tersebut, yang ternyata tidak terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab, ketiganya merupakan pekerja magang.
"Tiga WNI ini sudah kita di sisko kami, tidak terdaftar (sebagai PMI). Artinya kita cek ke Kementerian Luar Negeri, mereka adalah magang," ujar Karding usia rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 9 Juli.
Oleh karena itu, Karding menuturkan, kementeriannya akan mengatur tata kelola pekerja magang agar masuk dalam pengawasan KP2MI. Sehingga, pekerja magang ke depan bisa terdaftar di sisko KP2MI sebagai PMI legal dan mendapatkan perlindungan.
"Nah magang ini memang salah satu hal yang harus kita atur, karena yang magang itu KBL nya belum di kami, sehingga mereka berangkat ke luar negeri belum terdaftar di Kementerian. Dia tidak sebagai pekerja migran Indonesia," tutur Karding.
"Nah oleh karena itu ke depan magang ini harus kita atur tata kelolanya, supaya kita pastikan semua orang yang berangkat itu terdata, karena tidak terdata kami tidak bisa melakukan banyak hal," sambungnya.
Kendati demikian, Karding tidak membenarkan ulah 3 WNI tersebut. Sebab bisa merusak citra dan menghambat pengiriman PMI ke Jepang. Karding pun akan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri guna mengatasi persoalaan tersebut.
"Tetapi sebagai Kementerian kami sadar bahwa kelakuan mereka bertiga ini bisa merusak citra kita dan merugikan bagi PMI yang akan berangkat ke Jepang dan PMI yang existing di Jepang," katanya.
"Oleh karena itu kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kemenlu untuk melakukan mitigasi-mitigasi yang dibutuhkan," pungkas Karding.
BACA JUGA:
Seperti diberitakan, tiga WNI yang diduga melakukan perampokan di Jepang adalah PMI yang juga diketahui melanggar waktu izin tinggal alias overstayer. Belum diketahui persis motivasi mereka merampok rumah warga lokal yang berlokasi di Aoyaki, Hokota, pada 2 Januari 2025 silam. Meski terjadi pada awal tahun lalu, ketiganya baru ditangkap oleh Kepolisian Hokota, Ibaraki, pada 30 Juni 2025.
Saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah melakukan pendampingan terhadap tiga WNI yang kini ditahan polisi Jepang itu.