JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan perampokan di Jepang. Ketiganya diketahui merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) paruh waktu yang visanya telah habis alias ilegal.
Nurhadi menilai, kasus ini merupakan peringatan bagi negara agar jangan membiarkan warganya bekerja ke luar negeri tanpa adanya edukasi dan pengawasan. Menurutnya, pengawasan terhadap PMI masih banyak celahnya sehingga perlu ditingkatkan oleh pemerintah.
"Kasus WNI yang jadi pelaku perampokan di Jepang bukan semata soal kriminalitas, ini alarm keras bagi negara! Kasus ini menjadi cerminan pengawasan Pemerintah terhadap PMI masih banyak lubangnya,” ujar Nurhadi kepada wartawan, Selasa, 8 Juli.
"Jangan terus-terusan kita biarkan rakyat kita pergi ke luar negeri tanpa perlindungan, tanpa edukasi, dan tanpa pengawasan," sambungnya.
Nurhadi menyoroti status ketiga WNI yang merupakan pekerja paruh waktu yang visanya telah habis tersebut. Ia heran Pemerintah bisa kebobolan dengan adanya pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
“Kalau masih ada praktik pengiriman pekerja migran ilegal, maka kita gagal total sebagai negara dalam melindungi warga," tegas Nurhadi.
Ia pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk bertanggungjawab dalam kasus ini. Nurhadi mendesak Pemerintah membenahi sistem dan pengawasan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
"Saya minta Kemenaker, KP2MI, dan Kemlu bertanggung jawab, bukan hanya dengan klarifikasi, tapi dengan pembenahan sistem dari hulu sampai hilir," kata anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini.
Selain itu, Nurhadi juga meminta kementerian terkait untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap semua jalur perekrutan dan pengiriman PMI.
Ia menegaskan edukasi terhadap PMI wajib dilakukan sebelum diberangkatkan, sekaligus memberikan sanksi terhadap pekerja migran ilegal.
"Siapa yang memfasilitasi keberangkatan para pekerja tanpa visa kerja? Siapa yang menutup mata? Aparat harus usut tuntas, dan yang terlibat harus dihukum!” kata Nurhadi.
“Solusinya bukan sekadar imbauan. Pemerintah harus wajibkan edukasi pra-keberangkatan, wajibkan pemahaman hukum negara tujuan, dan perkuat kerja sama hukum dengan negara tujuan untuk melindungi dan sekaligus menindak PMI ilegal," sambung legislator NasDem ini.
Di sisi lain, Nurhadi berharap pemerintah melalui Kemlu dan KP2MI juga dapat memberikan penekanan kepada calon PMI terkait pemahaman hukum negara tujuan, kontrak kerja, serta batasan izin tinggal guna mencegah pelanggaran. Apalagi, kasus 3 WNI bertingkah di Jepang ini bukanlah yang pertama kali.
Tahun lalu, beredar informasi di media sosial sekelompok WNI membentuk semacam 'geng TKI' di Jepang. Namun, Kemlu Indonesia menyatakan belum ada temuan yang membuktikan kabar tersebut.
"Kasus ini kembali mengingatkan kepada kita bahwa perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap perekrutan PMI, serta penindakan yang tegas terhadap oknum yang memperdagangkan atau menyelundupkan tenaga kerja ke luar negeri," sebut Nurhadi.
"Apalagi budaya maupun kebiasaan masyarakat Jepang, juga berbeda dengan Indonesia. Jadi pemahaman tentang perbedaan budaya ini juga perlu ditingkatkan, sehingga kejadian buruk tidak terus terulang," pungkasnya.
Seperti diberitakan, tiga WNI yang diduga melakukan perampokan di Jepang adalah PMI yang juga diketahui melanggar waktu izin tinggal alias overstayer. Belum diketahui persis motivasi mereka merampok rumah warga lokal yang berlokasi di Aoyaki, Hokota, pada 2 Januari 2025 silam. Meski terjadi pada awal tahun lalu, ketiganya baru ditangkap oleh Kepolisian Hokota, Ibaraki, pada 30 Juni 2025.
Saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah melakukan pendampingan terhadap tiga WNI yang kini ditahan polisi Jepang itu.