Bagikan:

JAKARTA – Direktur Citra Institute, Yusak Farchan menilai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan pemilu nasional dan daerah berimplikasi pada tidak bisa diterapkannya ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

“Bila pemilu DPRD dan kepala daerah dilangsungkan bersamaan, ambang batas syarat pencalonan kepala daerah seperti diatur dalam Putusan MK 60/2024 tidak bisa diterapkan karena belum ada hasil pemilu DPRD,” ungkapnya, Minggu 6 Juli 2025.

“Secara politik, arah putusan MK ini memang memperkecil peluang kepala daerah dipilih oleh DPRD sekaligus menghapus ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana penghapusan presidential threshold menjadi nol persen,” tambah Yusak.

Di sisi lain, kata dia, Putusan MK 135/2024 juga akan berdampak positif bagi sistem pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu, misalnya, akan selamat dari wacana diubah jadi lembaga ad-hoc karena tidak hanya bertugas sekali dalam lima tahun.

Selain itu, partai politik juga diuntungkan karena para anggota DPRD berpotensi mendapat “bonus” tambahan masa jabatan karena jeda waktu yang cukup lama antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Berbeda dengan kepala daerah, pemerintah tidak mungkin menyediakan pelaksana jabatan untuk DPRD.

“Jadi, ada kesan enak di DPRD-nya, tapi tidak enak di kepala daerahnya. DPRD-nya yang happy karena dapat bonus jabatan setidaknya dua tahun. Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional yang adil dan setara bagi peserta pemilu lokal,” ujar Yusak.

Seperti diketahui, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden. Adapun pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.

Melalui putusan tersebut, MK juga memberikan opsi agar jeda waktu dari pemilu nasional dan daerah didesain kisaran 2 hingga 2,5 tahun. Dengan demikian, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah yang semula akan digelar pada 2029 kemungkinan akan mundur menjadi 2031.