JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menerima laporan dugaan pemalakan yang dilakukan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada sopir bajaj di Jakarta Pusat.
Pramono juga menerima kabar sang sopir telah mengaku bahwa pemalakan adalah hoaks. Hal itu diperlihatkan dari video yang berisi testimoni sopir bajaj itu sendiri.
"Jadi kemarin saya juga menghubungi langsung Kepala Dinas dan kemudian kepala dinas memberikan video pengakuan dari orang di Senen yang merasa dipalak, ternyata orang tersebut membuat tesimoni bahwa itu tidak seperti yang beredar itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 30 Juni.
Hanya saja, Pramono tak langsung percaya dengan hal itu. Pramono tetap meminta anggota Dishub yang diduga memalak tetap diperiksa.
"Walaupun sudah ada pengakuan tesimoni dari orang yang merasa dipalak itu, dia mengatakan bahwa tidak seperti itu. Tapi tetap saya meminta untuk diperiksa karena tidak bisa terjadi seperti ini," jelasnya.
Sebagai informasi, vidal di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang sopir bajaj tengah membeli rokok ke pedagang asongan.
Setelahnya, sopir bajaj berusia paruh baya itu bergegas menuju mobil derek Dishub DKI dan menyerahkan sebungkus rokok yang baru ia beli.
Tak lama setelah rokok diterima, mobil derek yang sempat berhenti di tepi jalan langsung kembali melaju dan meninggalkan sopir bajaj tersebut.
Rekan sopir bajaj yang merekam video itu lantas menjelaskan bahwa kasus pemalakan ini sudah terjadi berulang kali. Ia cukup heran dengan perilaku oknum Dishub tersebut.
"Sopir bajaj tiap hari setor sama (anggota) Dishub. Itu kan (anggota) Dishub, pakai mobil, pakai seragam, masih aja malak sama sopir bajaj," tutur dia.
BACA JUGA:
Sopir bajaj yang mendengar pernyataan itu, setelah terpaksa merogoh kocek untuk membelikan sebungkus rokok sebagai setoran, hanya bisa meringis. "(Dipalak) preman jalanan," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang diduga melakukan pemalakan kepada sopir bajaj tersebut jika terbukti bersalah.
Saksi tersebut berupa pemecatan bagi petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) atau hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli dan bersangkutan adalah PJLP, itu akan saya berhentikan. Jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan," kata Syafrin di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 29 Juni.