YOGYAKARTA – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi peawai swasta/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Dana BSU 2025 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima dan melalui PT Pos Indonesia. Lantas, bagaimana cara mencairkan BSU Rp600 ribu?
Perlu diketahui, pencairan BSU mulanya dijadwalkan pada minggu kedua bulan Juni. Akan tetapi, hingga memasuki akhir Juni masih banyak pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut.
Hal ini karena pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan verifikasi dan validasi data 17,3 juta calon penerima. Proses ini tentu membutuhkan waktu agar bantuan tepat sasaran.
Cara Mencairkan BSU RP600 Ribu
Di atas telah disinggung bahwa pencairan BSU dapat dilakukan melaui PT Pos Indonesia. Calon penerima yang telah memenuhi syarat dapat mencairkan dana BSU mulai akhir Juni 2025.
Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BSU Rp600 ribu di kantor pos:
- Cek status BSU secara online dengan mengakses laman https://bsu.bpksketenagakerjaan.go.id atau kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank himbara, calon penerima bisa cek di onboarding page/register page di Pospay Orange.
- Isi formular dengan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, alamat email.
- Cek status penerima BSU
- Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima aapa bukan.
- Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai dengan domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
- Setelah diverifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.
Bagi pekerja/buruh yang memiliki rekening di bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, dana BSU akan langsung disalurkan ke rekening penerima. Adapun ciri-ciri bantuan subsidi upah Rp600 ribu sudah cair ke rekening yakni:
- Ada notifikasi dari bank himbara. Pemberitahuan dana masuk biasanya dikirim melalui SMS atau notifikasi di aplikasi mobile banking bahwa dana sebesar Rp600 ribu telah masuk.
- Saldo rekening bertambah secara tiba-tiba tanpa ada aktivitas transaksi sebelumnya. Jika hal ini terjadi, cek mutasi rekening, bantuan biasanya tercatat dnegan kterangan seperti “BSU 2025” sebagai identitas dana masuk dari program pemerintah tersebut.
- Status di situs resmi BSU berubah. Jika muncul status “Dana Telah Disalurkan” atau “Sedang Diproses”, artinya BSU sudah dijadwalkan cair atau sedang dalam proses pencairan.
BACA JUGA:
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut beberapa kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2025:
- BSU diberikan kepada pekerja/buruh
- Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
- BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.
- BSU tidak berlagu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.
Demikian informasi tentang cara mencairkan BSU Rp600 ribu. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.