JAKARTA - Hubungan sedarah antara kakak beradik, tak menjamin semuanya berjalan dengan baik. Seperti yang terjadi antara M dan kakaknya, pemilik toko beras Iwan Global Kanjaya, mereka tak memiliki keharmonisan meski satu keluarga.
M mencuri 40 karung beras atau total 3,5 ton dari toko kakaknya yang berada di Tangerang Selatan, pada 6 November. Alasan dia mencuri karena merasa tak diperhatikan sang kakak. M sedang menderita sebuah penyakit, kebutuhan pengobatannya tak dipenuhi saudara kandungnya itu.
"Bahwa ada persepsi pelaku, jika beberapa keinginan pelaku terkait kesehatan dan kebutuhan sehari-hari tidak dibantu oleh korban," ucap Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti di Jakarta, Jumat, 29 November.
M tak sendirian beraksi. Dia mengajak tiga rekannya, AA, MF, dan F. Sebelum beraksi, mereka berempat berhimpun di sebuah warung kopi. Di situ, M menjanjikan uang dari hasil penjualan beras rampokannya ini kepada tiga orang rekannya tadi. Siasat dirangkai, mereka beraksi, tak lupa membawa belati.
Tepat pukul 23.00 WIB, mereka menuju lokasi dengan memacu kendaraan bak terbuka. M jadi komando agresi ini dengan sasaran warung beras Iwan Global Kanjaya, di sudut kota Tangerang Selatan.
Pelaku datang dengan wajah yang ditutup dan senjata di tangan. Merangsek ke dalam dan bertemu tiga orang yang ada di dalam toko, sang kakak dari M dan dua orang lainnya. Korban disekap dan diancam dibunuh kalau melawan.
"Ada ancaman dari pelaku kepada korban akan membunuh jika melawan atau berteriak," kata Dedy.
Kala korban sudah pasrah, para pelaku bergegas memindahkan 40 karung beras ke mobil yang sudah disiapkan. Setelah tuntas, mereka berlekas-lekas meninggalkan warung yang sudah dikuras.
Sementara, korban yang ditinggal dengan kondisi pintu toko terkunci berteriak minta pertolongan. Warga mendengarnya dan memberikan pertolongan. Mereka dibebaskan malam itu juga.
Beberapa hari kemudian, pemilik toko melapor ke polisi. Satu persatu pelaku kasus ini terungkap dan ditangkap. "Tersangka M dan F kita tangkap di kawasan Grogol. Sementara, untuk tersangka AA dan MF ditangkap di Kota Tua," ungkap Dedy.
Dari penangkapan ini diketahui puluhan karung beras itu dititipkan ke gudang penyimpanan di kawasan Jakarta Barat. Saat digeledah, jumlahnya sudah berkurang dari hasil laporan kehilangan korban karena sudah terjual. Polisi pun hanya bisa menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta hasil penjualan beras, senjata tajam, dan mobil.
Dengan semua temuan itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 9 tahun penjara.