JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI kembali memindahkan warga binaan kategori high risk pengedaran narkoba ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sebanyak 100 narapidana risiko tinggi kasus narkoba ini dipindahkan dari wilayah Sumatera Utara. Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, total napi yang telah dipindahkan ke Nusakambanban sebanyak 1.000 orang.
Para narapidana tersebut ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Adapun lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.
"Ini merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakataan, yaitu memberantas narkoba di Lapas dan Rutan,” ucap Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Kemenimipas RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni.
Rika menyatakan, warga binaan yang dipindahkan ke Nusambangan tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), melalui penyidikan, penyelidikan, dan assesment.
“ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal," kata Rika.
Diharapkan, pada saat warga binaan tersebut kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi insan yang menyadari kesalahannya, tidak mengulangi kesalahannya, dan dapat berkontribusi aktif, mandiri untuk kehidupan pribadi dan masyarakat.
BACA JUGA:
“Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang juga berdampak ke masyarakat," ucap Rika.
"Namun di sisi lain warga binaan yang dipindahkan ini juga diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan,” tambahnya.