KOTAMOBAGU — Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis menyatakan keprihatinan atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah konsesi mereka yang mencakup Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sultra).
KUD Perintis merupakan pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua KUD Perintis, Jasman Toongi, menyebut aktivitas tambang ilegal berlangsung secara terbuka dan merusak lingkungan. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi para pelaku, sehingga kegiatan tersebut terus berlangsung meski jelas melanggar hukum.
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama pelaku. Namun hingga kini mereka masih bebas beroperasi, seolah kebal hukum,” ujar Jasman, dalam keteranganya, Minggu 15 Juni.
Padahal, menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis Sarwo Edi Lewier menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal.
Ia menegaskan bahwa KUD Perintis menjalankan operasional tambang sesuai dengan aturan hukum, kaidah lingkungan, dan keselamatan kerja.
“Kami taat aturan. Tapi yang melanggar justru bebas beroperasi. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” tegas Sarwo.
Selain merusak lingkungan, praktik tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti. Sebagai pemegang IUP resmi, KUD Perintis menyatakan komitmennya terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan.
BACA JUGA:
“Kami memperjuangkan bukan hanya hak koperasi, tapi juga kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan sah dari sektor tambang. Kalau ini terus dibiarkan, akan jadi preseden buruk secara nasional,” imbuh Jasman.
KUD Perintis mendesak Kapolres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara, serta aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku. Negara, kata mereka, harus hadir dan berpihak pada pelaku usaha yang taat hukum, bukan justru memberi ruang kepada pelanggar aturan.