JAKARTA - Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang menyebut sosok 'Bapak' yang disebutkan dalam sambungan telepon antara satpam PDIP, Nurhasan, dengan Harun Masiku bukanlah Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan dari Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Ronny dalam sidang menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nurhasan, tepatnya nomor 9 dan 10 yang menjelaskan ketidaktahuannya soal bapak yang dimaksud Harun Masiku.
Selain itu, pada BAP tersebut Nurhasan menyebut hanya mengikuti perintah dari dua orang tak dikenal dengan ciri-ciri berambut cepak layaknya seorang 'anggota' untuk menelepon Harun Masiku.
"Bisa bantu jelaskan maksud kata bapak ini siapa pak dalam BAP ini?" tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni.
"Kalau di sini, 9 dan 10 ini, bapak itu orang yang tidak diketahui," jawab Frans.
Ronny kemudian mempertegas pertanyaan mengenai bapak yang dimaksud Nurhasan bukanlah Hasto Kristiyanto melainkan dua orang tak dikenal tersebut.
"Berarti bukan Hasto Kristiyanto?" tanya Ronny mempertegas.
"Bukan," jawab Frans.
Mendengar keterangan itu, Ronny lantas membacakan keterangan Nurhasan yang telah bersaksi pada persidangan sebelumnya. Satpam DPP PDIP tersebut menyatakan bila bapak yang dimaksud yakni dua orang tak dikenal itu.
Selain itu, Nurhasan juga membantah ketika dipertanyakan mengenai sosok Bapak yang dimaksud adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Frans lantas menyatakan bila merujuk pada keterangan pada persidangan tersebut, maka, sosok bapak yang dimaksud bukankah Hasto Kristiyanto.
"Ya kalau ini sama dengan yang tadi, tidak mengarah ke sana," sebut Frans.
"Engga ini harus jelas pak, persidangan ini menyangkut nasib orang bapak, ini saksi kunci sudah diperiksa, dia yang mengalami langsung, dia menjelaskan bapak itu bukan Hasto Kristiyanto," timpal Ronny.
"Kalau berdasarkan ini tidak," jawab Frans.
"Jadi bapak yang maksud itu bukan Hasto Kristiyanto?" tanya Ronny kembali memastikan.
"Bukan Hasto Kristiyanto," kata Frans.
BACA JUGA:
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.