Bagikan:

JAKARTA - Presiden Prabowo memberikan arahan tegas mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan tersebut di Istana Negara Jakarta, Selasa, 10 Juni.

Sebelumnya, Bahlil melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan melakukan rapat koordinasi lintas kementerian. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional.

Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dan legal, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025.

Diketahui, PT GAG sudah melakukan eksplorasi sejak 1972 dan melakukan kegiatan operasionalnya di luar kawasan Geopark Raja Ampat. Menurut Bahlil, pencabutan empat izin usaha tambang nikel tersebut tidak dilakukan setelah viral terkait kondisi di Raja Ampat seperti dinarasikan di media sosial.

Sebelum viral, Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Bahlil sudah mengarahkan untuk menertibkan kawasan hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025.