Bagikan:

JAKARTA - Rencana diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dibatalkan pemerintah. Sebelumnya, Airlangga sempat menyebut, diskon tarif listrik itu masuk daftar stimulus ekonomi kuartal II 2025.

Namun diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, paket tersebut dialihkan ke bantuan subsidi upah. Muncul pertanyaan, apakah ada kesalahan koordinasi antara Menteri ESDN dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian? Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 5 Juni merespons. Simak videonya berikut ini.