Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah kembali memberikan insentif tarif listrik berupa diskon sebesar 50%. Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa diskon tarif listrik 50 persen akan mulai berlaku per 5 Juni 2025. Namun, ada golongan yang tidak mendapat diskon listrik 50%. Golongan tersebut disesuaikan dengan daya listrik.

Golongan yang Tidak Mendapatkan Diskon Listrik 50%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa diskon tarif listrik terbaru pada periode Juni-Juli diperuntukan bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

"Itu kayak sebelumnya (diskon tarif listrik 50%), tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA, kalau yang kemarin kan sampai 2.200 VA," jelas Airlangga setelah memimpin rakortas pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (27/5/2025).

Merujuk informasi yang termuat di website resmi PLN, golongan yang tidak mendapat potongan tarif listrik terbaru 2025 adalah sebagai berikut.

  1. Golongan R-1/TR
  • Daya 1.300 VA
  • Daya 2.200 VA
  1. Golongan R-2/TR
  • Daya 3.500-5.500 VA
  1. Golongan R-3/TR
  • Daya 6.600 VA ke atas

Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Terbaru

Pemerintah belum secara resmi mengumumkan pemberian potongan tarif listrik. Namun, skema yang diterapkan kemungkinan besar sama dengan skema potongan tarif listrik yang sebelumnya pernah diberikan.

Pada periode terbaru, diskon tarif listrik diberikan secara otomatis saat pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik maupun saat pembelian token.

Misalnya, pelanggan pascabayar akan mendapat tagihan listrik bulan Juni di bulan Juli. Tagihan bulan Juni akan otomatis dipotong 50 persen. Begitu pula tagihan bulan Juli yang wajib dibayar di bulan Agustus.

Sedangkan pelanggan prabayar akan mendapat diskon listrik 50 persen saat beli token selama bula Juni hingga Juli 2025.

Itulah informasi terkait golongan yang tidak mendapatkan diskon listrik 50%. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.