JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi polemik wacana penempatan populasi kucing-kucing liar Jakarta untuk dipindahkan ke Kepulauan Seribu, tepatnya Pulau Tidung.
Penempatan Pulau Tidung Kecil untuk dijadikan pulau kucing menuai kritikan, bahkan ditolak sejumlah pihak. Salah satunya adalah Anggota DPRD DKI Jakarta. Pramono mengaku menampung kritikan tersebut.
"Saya orang yang mendengar kritikan. Kritikan itu adalah label sehat. Kalau memang tidak make sense, kebijakan itu jangan dipaksakan," kata Pramono, dikutip Rabu, 4 Juni.
Pramono menegaskan Pemprov DKI masih melakukan kajian terhadap potensi hingga dampak penempatan wisata pulau kucing di Kepulauan Seribu.
"Kan ini belum diputuskan. Sedang dalam kajian. Ketika sudah dikaji, untung ruginya lebih banyak mana, manfaatnya dimana, maka baru kemudian kita putuskan," tutur Pramono.
Yang jelas, Pemprov DKI terus melanjutkan program sterilisasi kucing-kucing di Jakarta untuk menekan populasinya.
"Sterilisasi itu akan tetap kita lanjutkan. Maka kami mentargetkan 22 ribu. 22 ribu pada tahun ini. Mudah-mudahan dengan sterilisasi itu, populasi kucing di Jakarta menurun," urai dia.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menolak wacana menjadikan Pulau Tidung Kecil sebagai lokasi Pulau Kucing. Menurutnya, gagasan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Francine merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 dalam Perda RTRW, yang menyebutkan bahwa Pulau Tidung Kecil termasuk dalam kawasan konservasi perairan Kepulauan Seribu dengan luas mencapai 1.337 hektar. Kawasan ini juga mencakup Pulau Damar Kecil, Pulau Karang Beras, Pulau Pari, Pulau Payung Besar, Pulau Payung Kecil, Pulau Tidung Besar, dan Pulau Air.
“Jelas disebutkan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024, bahwa Pulau Tidung Kecil adalah kawasan konservasi, bukan sekadar zona wisata,” kata Francine dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni.
Lebih lanjut, dalam Pasal 94 Ayat 1, Pulau Tidung Kecil juga dikategorikan sebagai kawasan strategis dari sudut pandang fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Oleh karena itu, menurut Francine, rencana menjadikan pulau tersebut sebagai lokasi wisata bertema kucing tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan wisata tematik, termasuk yang berfokus pada hewan peliharaan seperti kucing, tidak dapat dijalankan di kawasan perlindungan biota laut tersebut.
BACA JUGA:
“Apalagi ini pulau kecil yang tidak berpenghuni. Kita tidak bisa menyamakan situasi kucing di perkotaan dengan jika mereka dilepaskan di pulau seperti Tidung Kecil,” ujarnya.
Francine juga menyoroti bahwa kucing merupakan predator invasif yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. Ia menyebut, kucing dapat memangsa berbagai satwa seperti burung, mamalia kecil, reptil, serangga, hingga penyu hijau dan amfibi yang dilindungi.
“Mereka bisa menjadi ancaman serius bagi upaya konservasi,” tambahnya.