MATARAM - Terdakwa pencabulan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun yang diketok majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Penasihat hukum Agus Buntung, Ainuddin, membenarkan pihaknya mewakili Agus Buntung sudah menyatakan secara resmi ke pihak pengadilan atas upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tersebut.
"Betul. Kami sudah nyatakan banding ke pengadilan," kata Ainuddin dikutip ANTARA, Selasa, 3 Juni.
Pernyataan banding diajukan pada Senin (2/6) tanpa kelengkapan memori banding.
Sebagai bahan kelengkapan upaya hukum lanjutan, Ainuddin menegaskan materi memori banding kini sedang dalam penyusunan tim penasihat hukum dengan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum yang mendengar kabar pengajuan banding dari pihak Agus Buntung, turut menyatakan hal serupa.
"Karena yang bersangkutan mengajukan banding, tentu kami juga sama," ujar Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera.
Terkait langkah upaya hukum lanjutan yang ditempuh kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan hal tersebut.
"Iya, pengajuan banding-nya sudah terdaftar di pengadilan," kata Kelik.
BACA JUGA:
Dalam sidang putusan pada hari Selasa (27/5), majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menjatuhkan vonis pidana hukuman terhadap Agus Buntung selama 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan Agus Buntung telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali kepada beberapa korban sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.