Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dugaan korupsi penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Upaya paksa ini dilakukan ketika memeriksa Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Adapun Suhartono diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 2 Mei.

“Penyidik melakukan penyitaan dokumen. Tidak ada pemeriksaan atau pertanyaan materil,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Juni.

Belum dirinci Budi soal dokumen itu. Tapi, penyidik kekinian sedang fokus mencari barang bukti terkait dugaan pemerasan yang sedang diusut melalui keterangan saksi maupun barang bukti.

Dalam kasus ini, delapan tersangka sudah ditetapkan KPK. Meski belum diumumkan secara resmi, Suhartono disebut terjerat bersama Haryanto yang pernah juga menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Sedangkan tersangka lainnya adalah WP selaku Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker; GW yang merupakan Kepala Subdirektorat serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator; dan PCW, JS, AE selaku staf.

Sementara itu, Suhartono usai diperiksa tak mau bicara banyak. Dia hanya mengatakan mendapat beberapa pertanyaan dan sempat menyampaikan selalu berkoordinasi melalui rapat dengan Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja periode 2019-2024.

“Nah, ini kan setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan,” katanya kepada wartawan usai diperiksa.

Dalam rapat itu juga, Suhartono sebagai Dirjen Kemnaker biasanya mendapat laporan dari bawahannya. Sehingga, klaimnya dia tak tahu menahu soal adanya dugaan pemerasan.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 Mei.

Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023.

Penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek untuk mencari bukti pada 20-22 Mei. Total terdapat 11 mobil dan 2 motor yang disita dan sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei.