JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengusulkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja diperkuat ke level perundangan. Ia menilai poin yang ada masuk ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Saya setuju dinaikkan levelnya. Nanti kita masukkan di revisi UU Ketenagakerjaan," kata Zainul kepada wartawan dikutip Sabtu, 31 Mei.
Zainul lebih lanjut mendukung langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menerbitkan SE antidiskriminasi terhadap tenaga kerja. Dia berharap pemberi kerja tidak lagi menyantumkan syarat kerja yang diskriminatif.
"Jadi tidak boleh lagi ada diskriminasi," tegasnya.
“Hal-hal yang di luar urusan kompetensi lebih baik dihapus dan ditiadakan, saya setuju ya, mau soal fisik, soal agama, soal ras, soal apapun ya enggak boleh ada lagi," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada 28 Mei 2025.
Ada empat poin dalam edaran itu. Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
BACA JUGA:
Ketiga, persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.