Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI berhasil memulangkan jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang sempat terkatung-katung di Kamboja dan diserahkan ke pihak keluarga.

Jenazah atas nama Nathasya Cindy Lea Antou, WNI/PMI Sektor Online Scam tersebut dipulangkan berkat upaya Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Phnom Penh.

KBRI Phnom Penh menerima informasi meninggalkan WNI atas nama Nathasya Cindy Lea Antou pada 10 April 2025. Berdasarkan keterangan, ia meninggal dunia akibat Severe Pneumonia.

Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI Phnom Penh langsung bertindak untuk melakukan penanganan terhadap jenazah Nathasya, dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Senin 26 Mei.

Sebelumnya, dana untuk repatriasi jenazah Nathasya telah terkumpul yang di antaranya berasal dari pihak perusahaan dan donasi rekan-rekan almarhumah. Dana tersebut diserahkan kepada kekasih Nathasya untuk proses lebih lanjut.

Namun, dana tersebut tidak dibayarkan kepada pihak penyedia jasa pemulangan di Kamboja. Akibatnya, proses pemulangan jenazah Nathasya sempat terkatung-katung beberapa lama.

Setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado pada 26 Mei 2025 pukul 06:15 WITA, jenazah langsung dibawa menuju rumah duka yang berjarak 30 menit dari Bandara, didampingi perwakilan Kementerian Luar Negeri dan BP3MI Sulawesi Utara.

Perwakilan Kementerian Luar Negeri menyerahterimakan jenazah secara resmi kepada pihak keluarga, disaksikan oleh unsur terkait, seperti BP3MI Sulawesi Utara dan perangkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Kementerian Luar Negeri menyampaikan belasungkawa dan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan bersama KBRI Phnom Penh terkait penanganan jenazah Nathasya.

Perwakilan Kementerian Luar Negeri juga mendorong pihak keluarga untuk dapat melaporkan kekasih mendiang Nathasya ke pihak berwajib atas dugaan tindakan penyalahgunaan uang donasi pemulangan.

Kementerian Luar Negeri mengatakan, Pemerintah RI terus mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan Online Scam di Kamboja.

Selain itu, Pemerintah RI juga senantiasa mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang mencurigakan dan dapat berujung pada jebakan eksploitasi perusahaan Online Scam.

Masyarakat yang ingin bekerja di Luar Negeri diharap agar dapat melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya, imbau kementarian.