Bagikan:

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan atas kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon merek Le Minerale yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini.

Pihaknya menyarankan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ataupun Dinkes agar melakukan pengetatan pengawasan terhadap standar usaha air isi ulang.

"Perlu pengawasan dari Dinkes untuk memastikan usaha isi ulang sesuai dengan standar ketentuan berlaku dan aman dikonsumsi konsumen," kata Sekjen YLKI, Rio Priambodo kepada VOI, Minggu, 25 Mei.

Selain itu, YLKI mendorong keterlibatan asosiasi depot air minum untuk mengedukasi terhadap pelaku usaha pemula agar tidak menyalahi aturan.

"Asosiasi perlu mendampingi pelaku usaha isi ulang pemula untuk mengedukasi produksi air yang baik dan standar," lanjut Rio.

YLKI juga meminta kepada seluruh pelaku usaha isi ulang air minum dalam kemasan agar beritikad baik selama berbisnis dan tidak merugikan konsumen. "Tidak hanya mencari keuntungan semata tapi perlu mengedepankan hak konsumen," ucap Rio.

Pemalsuan Air Minum Galon Le Minerale Ditangkap

Polres Metro Bekasi menangkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon merek Le Minerale berinisial SST, yang merupakan pemilik Depot Air Wijaya Tirta, beralamat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 23 Mei.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Mustofa mengatakan, tersangka SST telah melakukan pemalsuan galon ini selama dua tahun dan telah meraup untung hingga Rp 70 jutaan.

Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi dan mengedarkan hingga 50 galon air Le Minerale palsu ke berbagai warung di wilayah Kabupaten Bekasi.

Air yang digunakan pelaku untuk mengisi galon palsu itu dan berasal dari sumur tidak berizin serta hanya di-filter seadanya. Kemasan galon, segel, serta label palsu yang digunakan SST dibeli secara daring.