Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengamini adanya edaran internal menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Surat ini disebut sebagai pedoman pengusutan atau pencegahan korupsi di perusahaan pelat merah maupun BPI Danantara.

"Ya, itu kan sifatnya internal, ya, sifatnya internal. ... Kepentingannya, keperluannya, dan penggunaannya untuk internal bukan untuk eksternal," kata Setyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei.

Meski begitu, Setyo menjelaskan surat edaran tersebut bisa jadi panduan pegawai komisi antirasuah melaksanakan kerja pemberantasan korupsi. Apalagi, UU Nomor 1 Tahun 2025 sempat menjadi polemik.

"Jadi itu pedoman bagi seluruh pegawai KPK, merespons apa yang, ya, menjadi pembahasan banyak masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat edaran diterbitkan karena pihaknya yakin Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN merupakan penyelenggara negara seperti diatur UU Nomor 28 Tahun 1999.

“Ya, surat edaran diterbitkan oleh pimpinan pada awal Mei ini sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei.

“Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan BUMN, dimana KPK berpandangan tetap memiliki kemenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi dan supervisi,” sambungnya.

Selain meyakini jajaran direksi hingga dewan komisaris dan pengawas sebagai penyelenggara negara, Budi bilang, surat edaran di internal ini ditandatangani karena kerugian BUMN juga masuk dalam kerugian negara. Berbagai pedoman ini diharap bisa membawa kepastian bagi kerja pemberantasan korupsi.

“Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” tegasnya.

Adapun dari cuplikan surat yang diperoleh VOI, ada lima poin yang terdapat dalam surat edaran tersebut. Di antaranya berkaitan dengan dasar hukum untuk tetap mengurusi dugaan korupsi di BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) hingga tindak lanjutnya.

Pada poin lima butir B disebutkan setiap insan KPK tetap harus berhati-hati dalam melaksanakan kerjanya. Asas yang tercantum pada Pasal 5 UU KPK harus dipenuhi, yakni terkait kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kepentingan umum; proporsionalitas; dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Pada beleid itu, Pasal 9G menyatakan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Sementara Pasal 9 F UU BUMN menyebut Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.