Bagikan:

JAKARTA - Penyidik dari Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu 17 Mei malam. Kehadiran aparat di lokasi tersebut terkait upaya penjemputan Charlie setelah berkas perkara konflik tanah yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam penjemputan itu, Charlie melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Dia menolak untuk dilakukan penjemputan oleh Ditreskrimum Polda Banten. Bahkan hingga saat ini pihak bersangkutan belum berhasil dibawa ke kantor polisi.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin menjelaskan alasannya melakukan penjemputan. Lantaran Charlie akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

Ia menjelaskan jika pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya telah melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada tanggal 22 April 2025. Namun, Charlie Chandra mangkir pada panggilan tersebut.

Selanjutnya, ditanggal 25 April 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua. Pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 12.19 WIB Charlie Chandra didampingi pihak kuasa hukum tiba di Polda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kemudian, pada tanggal 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menerima surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama Charlie Chandra sudah dinyatakan lengkap.

Oleh sebab itu, pada Sabtu, 17 Mei 2025 siang, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penjemputan kepada Charlie Candra di kediamannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, yang bersangkutan menolak dan melakukan perlawanan kepada petugas.

“Posisi sekarang sudah P21. Maksud tujuan kami kesini untuk membawa saudara CC (Charlie Chandra) karena akan dilakukan tahap 2. Sudah 24 jam kami disini. Hingga saat ini kami penyidik masih standby disekitar kediaman CC dan masih menunggu niat baik dari saudara CC untuk keluar dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung," kata Mirodin di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu, 18 Mei.

Ketegangan sempat terjadi di kediaman Charlie Chandra pada Sabtu, 17 Mei, malam saat penyidik meminta agar tersangka menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, namun dihalangi oleh kuasa hukum Charlie Chandra.

"Jadi kalau ada panggilan dari Polda Banten, kami akan datang. Akan memenuhi panggilan dari penyidik, sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2," ujar Ghufron selaku kuasa hukum Charlie Chandra.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bila Ditreskrimum Polda Banten telah datang baik-baik untuk membawa Charlie Chandra dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Namun, Charlie justru tidak bersikap koperatif.

“Kemaren itu malah pintunya di kunci, lampunya dimatikan tadi malam. Trus lawyernya dateng katanya berusaha menyampaikan tapi ngga bisa, akhirnya lawyer pulang,” ujar dia.

Dia pun mengimbau agar Charlie Chandra bisa bersikap koperatif terhadap pihak kepolisian.

“Hari senin itu harus dibawa, harus diserahkan (ke Kejaksaan). Harusnya koperatif dong, dia udah tau sesuai amanah Undang-Undang, kalau P21 lengkap dan kewajiban dari Polri menyerahkan ke kejaksaan baik tersangka dengan barang bukti,” jelas dia.

Sebagai informasi, seorang warga bernama Charlie Chandra meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud dalam konferensi pers di Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari, lalu. Karena kasus yang menjeratnya dilanjutkan.

Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah setelah mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang kini sudah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/