Bagikan:

TABALONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lukmanul Hakim, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Tabalong, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis, 15 Mei. 

"Bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, M Fadhil dikutip dari Antara. 

Fadhil mengatakan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Terdakwa juga dianggap menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Taufiqurrakhman Hamdie (mantan Kepala Dinas Kesehatan), Lukmanul Hakim (PPK), dan tiga pihak kontraktor: Imam Wahyudi, Daryanto, dan Yandi Santo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Sejumlah uang pengganti juga telah diserahkan ke penyidik Kejari Tabalong sebagai bentuk pertanggungjawaban para tersangka, yakni: Taufiqurrakhman Hamdie Rp40 juta, Imam Wahyudi Rp40 juta, Daryanto Rp15 juta, Yandi Santo Rp50 juta. 

Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lain. Taufiqurrakhman Hamdie penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, Imam Wahyudi penjara 1 tahun 2 bulan denda Rp50 juta, uang pengganti Rp87 juta, Daryanto penjara 1 tahun 1 bulan denda Rp50 juta dan Yandi Santo penjara 1,5 tahun, denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp318,5 juta.