JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, mengharapkan warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki Arab Saudi dengan visa ziarah dan disinyalir akan menunaikan Ibadah Haji, tidak melanjutkan niatnya untuk berhaji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan, keberadaan para WNI itu di Arab Saudi sah. Namun, tujuannya untuk berhaji tidak diperbolehkan, karena hanya memiliki visa ziarah.
"Keberadaan mereka di Arab Saudi sah, karena memiliki visa," kata Konjen Yusron kepada VOI melalui pesan singkat, Selasa 6 Mei.
Diberitakan sebelumnya, tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapati 30 WNI yang tiba di bandara Jeddah, yang dari penampilannya disinyalir calon jemaah Haji.
Dalam keterangan tertulis KJRI Jeddah menerangkan, salah satu WNI yang diajak bicara mengungkapkan mereka berasal dari Madura, memasuki Arab Saudi dengan visa ziarah dengan tujuan Beribadah Haji.
WNI tersebut juga mengungkapkan, mereka dikenakan biaya Rp150 juta per orang. Mereka juga sepenuhnya sadar, visa ziarah dilarang untuk berhaji.
Menurut Konjen Yusron, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, hanya bisa memberikan imbauan agar mereka berpikir ulang dan tidak meneruskan rencananya.
"KJRI tidak memiliki wewenang untuk lakukan penindakan. Yang bisa dilakukan adalah memberi imbauan agar mereka tidak nekat meneruskan rencana untuk haji melalui jalur ilegal," jelasnya.
Terkait pihak yang memberangkatkan ke-30 WNI tersebut, Konjen Yusron mengatakan rombongan WNI tersebut tidak bersedia memberikan informasi mengenai pihak-pihak yang mengurus perjalanan mereka dari Indonesia.
KJRI Jeddah sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar seluruh WNI dapat menaati peraturan baru terkait Haji yang diumumkan otoritas Arab Saudi pekan lalu.
Dalam pengumuman Senin pekan lalu, otoritas Arab Saudi menerbitkan pengumuman terkait dengan denda hingga larangan masuk bagi mereka yang melanggar peraturan izin Haji, jelang Musim Haji 1446 Hijriah atau 2026.
Tindakan tegas dan hukuman berat yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tersebut tidak hanya berlaku terhadap pelanggar peraturan izin haji, tetapi juga pihak yang membantu di Mekkah, berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni mendatang, seperti melansir Arab News.
Denda hingga 20 ribu riyal Arab Saudi (Rp89.134.039) akan dikenakan kepada orang-orang yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, dan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
Sementara, denda hingga 100 ribu riyal Arab Saudi (Rp445.670.197) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di Kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.
Denda yang sama akan berlaku bagi siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta bagi mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau lokasi perumahan bagi jamaah haji.
Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
Hukuman terpisah juga akan berlaku bagi penyusup ilegal yang mencoba melakukan haji, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, dan pihak yang bersalah akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Kementerian juga mengatakan, pengadilan terkait akan diperintahkan untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau kaki tangannya.
Pihak otoritas mengatakan, langkah-langkah itu bagian dari upaya mengintensifkan upaya untuk melindungi jemaah saat puncak Musim Haji yang akan berlangsung pada 4-9 Juni mendatang, dikutip dari The National.
"Seluruh WNI diimbau untuk dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji," kata KJRI Jeddah dalam unggahan di media sosial Instagram.
BACA JUGA:
KJRI Jeddah sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis visa yang boleh dan tidak boleh dipergunakan untuk menunaikan Ibadah Haji.
Konjen Yusron B. Ambary dalam keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya akan menyiagakan Tim Pelindungan Jamaah di Makkah, Madinah dan Jeddah yang standby 24 jam semalam puncak Musim Haji, untuk membantu jemaah asal Indonesia.
"Mari jaga kesucian Ibadah Haji, patuhi aturan, jangan ambil risiko," imbau KJRI Jeddah dalam unggahan terpisah di media sosial.