JAKARTA - Otoritas Arab Saudi menerbitkan pengumuman terkait dengan denda hingga larangan masuk bagi mereka yang melanggar peraturan izin Haji, jelang Musim Haji 1446 Hijriah atau 2026.
Tindakan tegas dan hukuman berat yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tersebut tidak hanya berlaku terhadap pelanggar peraturan izin haji, tetapi juga pihak yang membantu di Makkah.
Dalam pengumumannya Hari Senin, peraturan tersebut berlaku mulai Hari Selasa hingga 10 Juni mendatang, dikutip dari Arab News 30 April.
Denda hingga 20 ribu riyal Arab Saudi (Rp89.134.039) akan dikenakan kepada orang-orang yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, dan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
Sementara, denda hingga 100 ribu riyal Arab Saudi (Rp445.670.197) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di Kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.
Denda yang sama akan berlaku bagi siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta bagi mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau lokasi perumahan bagi jamaah haji.
Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
Hukuman terpisah juga akan berlaku bagi penyusup ilegal yang mencoba melakukan haji, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, dan pihak yang bersalah akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Kementerian juga mengatakan, pengadilan terkait akan diperintahkan untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau kaki tangannya.
Pihak otoritas mengatakan, langkah-langkah itu bagian dari upaya mengintensifkan upaya untuk melindungi jemaah saat puncak Musim Haji yang akan berlangsung pada 4-9 Juni mendatang, dikutip dari The National.
BACA JUGA:
Diketahui, sistem kuota Haji diperkenalkan pada tahun 1987, yang disetujui oleh negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk membatasi jumlah yang diizinkan oleh setiap negara hingga 0,1 persen dari populasinya.
Mengutip situs Kementerian Agama RI, kuota jemaah haji Indonesia tahun 1446 Hijriah atau 2025 sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 haji khusus.
Dijadwalkan, calon jemaah haji mulai memasuki asrama haji pada tanggal 1 Mei dan sehari kemudian diberangkatkan secara bertahap ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.